Sunday, March 11, 2012

LSM Bendera: Pernyataan Anas Menghina Hukum Indonesia

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Anas-Urbaningrum-katakan-tidak.jpg

Banyak orang terkesima mendengarkan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang siap digantung di Monumen Nasional jika terbukti melakukan korupsi. Nanun, ada juga yang kemudian berfikir seolah-olah Anas sangat berani, dan bahkan ada juga yang menganalisa itu merupakan pernyataan yang penuh kepanikan.

Tetapi sisi lain dari pernyataan itu sesungguhnya memiliki muatan pengakuan bahwa ia benar -benar melakukan korupsi. Tetapi ia meminta dihukum dengan hukuman yang tidak dikenal di dalam sistem hukum Indonesia.

Demikian dikatakan Koordinator LSM Bendera, Mustar Bona Ventura dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (11/3/2012).

"Memang aneh juga dalam kapasitas sebagai Ketua Umum partai berkuasa di Indonesia Anas justru mau diistimewakan dengan menggunakan sistem hukum negara lain sebagai sanksi baginya," ujar Mustar.

Dari pernyataan itu, Mustar menilai, Anas telah menyampaikan penghinaan, pembangkangan dan ketidakpatuhan secara sangat vulgar terhadap Hukum Positif Indonesia.

Dengan demikian, kata Mustar, pihak berwajib terkait harusnya segera memeriksa kewarganegaraan Anas dengan penelusuran ulang. "Jangan-jangan Anas memiliki kewarganegaraan ganda," ujarnya.

Pernyataan Anas yang menghina dan membangkang terhadap sistem hukum Indonesia, tegas Mustar, tidak bisa dianggap remeh, lantaran pernyataan itu bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Konstitusi, Pancasila dan Republik Indonesia.

"Bila pernyataan Anas tersebut dibiarkan dan dianggap sebagai pernyataan Partai, maka pengkhianatan tehadap RI bukan hanya dilakukan Anas tapi oleh seluruh Partai Demokrat," ungkapnya.