Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yakni AM, GP dan JM pemerkosa gadis penyandang tunagrahita atau keterbelakangan mental EH (21), pada Kamis (24/10/2011).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan mengatakan, ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing yang terletak di Jalan Masjid, Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama. "Ketiganya melakukan pemerkosaan secara bergiliran di dalam mobil," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2011).
Budi menjelaskan peristiwa yang menimpa EH, terjadi pada Minggu (23/10/2011) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban sedang membuang sampah di samping TK Muhamadiyah 28, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
JM lalu mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan mobil Kijang dengan Nopol B8303 GT. JM melakukan perbuatan bejat disekitar Jalan Swadaya, Kebayoran Lama.
Usai puas dengan birahinya, AM yang megang kemudi lalu pindah ke belakang. "Saat korban mau menggunakan pakaian dilarang AM lalu memperkosanya. Tak hanya AM dan JM, GP juga ikut memperkosa korban," jelas Budi.
JM yang belum puas, kembali melakukan hasrat bejatnya. Kini ketiganya harus merasakan akibatnya. Pasal yang akan dikenaka 285 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.